Lembaga –  Lembaga Peradilan

Untuk berjalanya hukum secara efektif di masyarakat maka perlu diadakan penegakan hukum termasuk pemberian sanksi pidana bagi yang melanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat penegak hukum. Termasuk lembaga penegak hukum adalah :

  • Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya.
  • Kejaksaan
  • Kepolisian

Aparat penegak hukum adalah hakim, jaksa dan polisi.

Kedudukan Lembaga Peradilan

Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan Negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Apabila terjadi pelanggaran hukum atau pelanggaraan hak maka yang bersangkutan dihadapan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan adalah suatu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Jenis Lembaga Peradilan di Indonesia

Pasal 24 UUD 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, militer, tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Jenis badan peradilan atau pengadilan yang berada dibawah Mahkamah Agung :

  • Peradilan Umum

Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Oleh karena itu mengadili rakyat sipil maka disebut pula pengadilan sipil.

  • Peradilan Agama

Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang-orang yang berama islam mengenai hukum perdata tertentu yang diputuskan berdasarkan syariat islam.

 

  • Peradilan Militer

Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, laut, dan udara. Anggota kepolisian sekarang ini tidak tunduk pada peradilan militer, tetapi pada peradilan umum.

  • Peradilan Tata Usaha Negara

Adalah badan peradilan yang mengadili perkara – perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan disebut juga peradilan administrasi.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET