Kekuasaan Yudikatif Di indonesia

Azaz kebebasab badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal diindonesia. Hal itu terdapat didalam penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan :” Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan Hakim”.

Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan :

“Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”.

Didalam penjelasan umum UU itu dinyatakan bahwa “trias Politica tidak, mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional Indonesia” karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa “Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat UU.

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang  bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut:

 

  1. Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies)
  2. Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak)
  3. Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi)
  4. Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara)
  5. International law (perjanjian internasional).

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET