Keanggotaan PBB

Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:

  1. Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
  2. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

  • Negara merdeka.
  • Negara yang cinta damai.
  • Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
  • Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET