Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
- Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
- Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Negara merdeka.
- Negara yang cinta damai.
- Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
- Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.