Ada beberapa karakteristik hukum pidana internasional yang perlu diketahui yaitu:
- Hukum pidana internasional terdiri dari kumpulan berbagai disiplin ilmu, seperti hukum internasional, hukum pidana, perbandingan hukum pidana, dan kriminologi.
- Hukum pidana internasional sebagai cabang ilmu hukum baru yang sangat lengkap mempunyai asas-asas hukum, objek dan metoda keilmuan tersendiri serta mempunyai lembaga tersendiri (ICC) untuk menerapkan asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum pidana internasional ke dalam praktik hubungan dua negara atau lebih.
- Hukum pidana internasional tidak hanya mempunyai fungsi deklaratif melainkan sekaligus mempunyai fungsi preventif dan fungsi represif di dalam penerapan yurisdiksi kriminal terhadap kejahatan yang melampaui batas territorial.
- Penegakan hukum pidana internasional lebih diutamakan daripada penegakan hukum nasional dan hukum nasional dengan segala “kekhususannya”.
- Implemasi hukum pidana internasional dalam praktik, selalu berada di tengah-tengah tarikan atau konflik kepentingan nasional dan kepentingan internasional, sehingga tingkat kesulitan dan hambatan yang dihadapi lebih besar di bandingkan dengan implementasi hukum nasional dan hukum internasional
Baca Juga :