Hukum Alam – Definisi, Konsep dan Apa itu

Hukum alamkanan secara alami (atau iusnaturalismo dalam bahasa Latin) adalah salah satu tema sentral dari filsafat kanan . Dapat dikatakan bahwa hukum alam merupakan konsepsi filosofis tentang hukum.

Ide sentral dari Hukum Alam

Hukum alam didasarkan pada pertimbangan bahwa seperangkat hukum didasarkan pada sistem norma tertinggi dan universal. Dengan kata lain, ada kebenaran yang lebih tinggi yang mengatur pembuatan norma hukum. Ini menyiratkan bahwa hukum yang diberikan dianggap adil karena hukum tersebut mengacu pada gagasan keadilan universal.

Pendekatan filosofis yang mendasari hukum alam

Sudah di dunia kuno beberapa filsuf (misalnya Stoa) berpendapat bahwa himpunan makhluk hidup adalah bagian dari keseluruhan yang teratur. Ini mengasumsikan bahwa alam memiliki hukum tetap dan hukum ini harus berfungsi sebagai panduan untuk perilaku moral dan hukum yang dibuat oleh manusia.

Selanjutnya, pendekatan filosofis lainnya (misalnya rasionalisme ) menganggap bahwa akal manusia memiliki prinsip-prinsip universal, yang menjadi acuan pertimbangan moral dan usulan legislatif.

Hukum alam menyatakan bahwa ada kodrat manusia yang menjadi dasar ilmu-ilmu manusia dan juga sistem hukum. Para filsuf dan ahli hukum yang berpihak pada hukum alam sebagai model umum yang mengilhami hukum-hukum konkret memahami bahwa kodrat manusia memiliki prinsip dan nilai universal dan, akibatnya, tidak ada hukum yang dapat melawan hukum kodrat.

Pendekatan filosofis terhadap hukum alam membawa konsekuensi pada moralitas dan norma hukum. Harus diingat bahwa hak-hak kodrat adalah hak-hak yang dimiliki sejak lahir, jadi ini bukan soal norma tertulis yang sederhana, tetapi norma hukum mematuhi gagasan umum dan abadi tentang apa yang adil.

Hukum positif, konsepsi yang berlawanan dengan hukum alam

Hukum positif atau iuspositivisme adalah konsepsi yang berlawanan dengan hukum alam. Menurut pendekatan positivis, tidak ada sifat manusia yang tidak dapat diubah, atau alasan alami, atau tatanan alam yang telah ditetapkan sebelumnya. Akibatnya, hukum bukanlah konsekuensi dari alasan alami, tetapi dari evolusi masyarakat itu sendiri dan dari norma-norma hukum yang disesuaikan dengan keadaan setiap zaman. Bagi iuspositivistas tidak ada hak alami atas hak yang sebenarnya, alasan mengapa hukum mengakomodasi konteks sosial yang baru.

Foto: iStock – raink

Topik dalam Hukum Alam

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET