Definisi Pernyataan Permintaan

Dalam proses pidana, adalah umum bagi petugas pengadilan untuk menanyai seseorang yang dituduh melakukan kejahatan. Hal ini terjadi ketika seorang hakim memiliki kecurigaan yang cukup beralasan mengenai kegiatan kriminal. Untuk mengetahui suatu dugaan tindak pidana, dilakukan penyidikan yang disebut dengan pernyataan penyidikan.

Dalam uji tuntas ini, pejabat menetapkan alasan yang membenarkan kehadiran orang yang diselidiki dan dengan cara ini responden dapat menawarkan fakta versinya.

Tahap pertama dalam proses pidana

Dalam keterangan penyidikan, terdakwa mempunyai kesempatan untuk membela diri. Jelas, orang yang diselidiki memiliki hak untuk mengetahui apa yang dituduhkan kepada mereka. Demikian juga, Anda tidak dapat dipaksa untuk bersaksi melawan diri sendiri atau pasangan Anda.

Di pihak lain, responden berhak untuk tetap diam dan sikap seperti itu tidak dapat digunakan untuk melawannya. Seperti dalam proses hukum lainnya, terdakwa dapat meminta kehadiran pengacara yang dipilih sendiri atau oleh Negara (ia juga berhak menggunakan jasa penerjemah-penerjemah).

Setelah tahap pertama pernyataan investigasi, jaksa akan memutuskan apakah mungkin untuk membebankan dakwaan kepada penyidik. Dengan kata lain, jika penyidikan berlanjut atas perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan. Dalam hal terdakwa tidak datang ke kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan pertanggungjawabannya , maka proses terhadapnya akan berlangsung secara biasa sampai dengan diadakannya sidang.

Sebagai pedoman umum, orang yang mempromosikan jenis pernyataan ini adalah hakim investigasi. Hy harus menunjukkan bahwa penyelidikan tidak terkait dengan interogasi polisi. Bagaimanapun, pernyataan ini merupakan persyaratan yang diperlukan untuk menuntut seorang terdakwa .

Penyidikan suatu tindak pidana dimulai dengan penyidikan

Agar seorang jaksa dapat membuat tuduhan yang terbukti, tersangka pelaku harus diselidiki terlebih dahulu. Pernyataan investigasi adalah langkah pertama dalam setiap proses pidana. Tahap pendahuluan ini tidak bersifat probative, yaitu tidak menghadirkan barang bukti terhadap tersangka pelaku, karena ia dimintai keterangan untuk mengetahui hubungannya dengan suatu tindak pidana.

Akhirnya, prosedur untuk pernyataan investigasi terintegrasi ke dalam prosedur kriminal hukum . Dalam pengertian ini, sebelum kemungkinan dilakukannya suatu tindak pidana, penuntut umum memutuskan untuk membuka penyidikan dan dalam konteks inilah tahap penyidikan atau penyidikan pendahuluan berlangsung.

Foto Fotolia: Velimir

Masalah dalam Pernyataan Permintaan

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET