Definisi Iuspositivisme

hukum adalah fenomena sosial yang menghadirkan sistem normatif dengan mana dimungkinkan untuk mengatur masyarakat. Seperangkat hukum membentuk sistem yang memungkinkan pengaturan perilaku sosial di beberapa bidang, baik itu komersial, perdata, pidana, perburuhan, dll.

Dari sudut refleksi filosofis, hukum hukum dianggap membutuhkan legitimasi rasional

Dalam pengertian ini, ada dua kemungkinan pendekatan teoretis:

1) Norma hukum mempunyai landasan alamiah dalam akal manusia, khususnya dalam prinsip-prinsip etika universal, seperti gagasan keadilan, kebebasan atau persamaan dan

2) Tidak ada akal manusia yang menjadi asas umum norma hukum, tetapi setiap hukum atau norma bergantung pada konteks sosial dan sejarah evolusi hukum.

Pendekatan pertama dikenal sebagai hukum alam atau hukum alam dan yang kedua adalah hukum atau hukum positif.

Prinsip umum iuspositivisme

Sumber hukum yang utama adalah hukum. Dengan cara ini, iuspotivisme mempelajari hukum apa adanya, yaitu hukum-hukum yang membentuk sistem hukum. Meskipun hukum merupakan sumber hukum dasar, namun ada juga sumber hukum lain, seperti adat atau yurisprudensi.

Dari postulat iuspositivisme, seorang hakim harus menjadi penafsir hukum yang setia, sehingga keputusannya tidak dapat didasarkan pada gagasan atau nilai tertinggi di luar norma hukum.

Hukum positif menyatakan bahwa kita hanya mengetahui data yang disediakan oleh ilmu pengetahuan dan berbagai cabang pembantu yang dapat menunjukkan fakta dan fakta tersebut harus ditafsirkan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh hukum.

Norma hukum dapat eksis secara independen dari landasan etika. Dengan cara ini, hukum dan etika adalah wilayah yang sepenuhnya otonom. Dalam pengertian ini, hukum berurusan dengan perilaku eksternal individu, sedangkan etika berfokus pada niat manusia.

Latar belakang iuspositivisme

– Pertama, filsafat Jerman abad ke-19 menyajikan hukum positif sebagai lawan dari hukum alam.

– Kedua, pada abad ke-19, filsuf Prancis Auguste Comte meletakkan dasar bagi positivisme, sebuah visi tentang realitas yang didasarkan pada sikap ilmiah dan penolakan terhadap pendekatan metafisik.

– Terakhir, aliran positivisme logis awal abad XX berpendapat bahwa ilmu hukum adalah ilmu normatif dan harus terlepas dari kriteria lain yang didasarkan pada nalar manusia.

Foto: Fotolia – Xiaoliangge / Lightfield

Topik dalam Iuspositivisme

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET