Definisi Hukum Sosial

Hukum mengatur perilaku sosial dan berkaitan dengan memastikan keadilan dan kesetaraan di antara orang-orang

Hak bertanggung jawab untuk mewakili tatanan institusional tempat tertentu dan terkait dengan pengaturan perilaku individu yang hidup dalam komunitas, memungkinkan konflik sosial yang muncul untuk diselesaikan. hukum memiliki misi dalam setiap masyarakat untuk mencapai keadilan, itu adalah tujuan utamanya dan untuk ini terdiri dari serangkaian norma-norma hukum yang berhubungan dengan itu.

Hukum dapat dibagi menjadi cabang-cabang yang berbeda, sehingga kita menemukan Hukum Publik, di satu sisi, negara campur tangan sebagai otoritas dengan kekuatan paksa dan Hukum Privat, dalam hal ini hubungan hukum, didirikan oleh individu. Semua disiplin hukum tanpa pengecualian sama-sama menginginkan keadilan dan dalam pengertian inilah mereka bertindak.

Mengambil tindakan untuk melawan ketidaksetaraan sosial dan melindungi yang tidak terlindungi

Sekarang, kita juga harus mengatakan bahwa ada serangkaian kelompok sosial yang dalam banyak situasi mendapati diri mereka menderita situasi ketidaksetaraan terhadap orang lain… ini telah terjadi sejak lama dengan perempuan yang harus berjuang keras untuk mendapatkan penghasilan. tempat yang mereka tempati saat ini dalam masyarakat dan juga mencapai persamaan hak di depan hukum. Di sisi lain, kita tidak bisa tidak menyebut minoritas yang selalu mengalami ketidakadilan, seperti kasus penyandang disabilitas, imigran, masyarakat adat, pengungsi, dan kelompok lain yang mewakili minoritas seperti homoseksual.

Jadi, Hukum Sosial ternyata merupakan salah satu cabang Hukum yang muncul dalam Hukum Publik dari perubahan cara hidup.

Misi utamanya dan besar adalah untuk mengatur dan memperbaiki ketidaksetaraan yang ada di antara kelas-kelas sosial dengan tujuan yang jelas untuk melindungi orang dari berbagai kemungkinan yang mungkin timbul dari hari ke hari. Ia harus berusaha untuk mematuhi hukum di semua bidang di mana orang-orang menunjukkan beberapa jenis kurangnya perlindungan atau ketidakberdayaan hukum atau di mana pengakuan hukum yang dimiliki oleh penduduk lainnya kurang. Di sana, di tempat di mana ketimpangan sosial rendah, di sanalah hak sosial harus hadir, tegas, dan diperjuangkan. Tujuannya agar tidak ada orang yang dikecualikan dari hak-hak teman sebayanya karena itu adalah ketidakadilan dan ketidakadilan sosial yang tidak dapat diterima.

Konteks tindakan

Ada banyak konteks di mana situasi ketidaksetaraan terjadi dan contohnya adalah yang paling beragam, namun, berulang bahwa hukum sosial, dengan semua bobot hukum yang mengakui, campur tangan dalam isu-isu seperti diskriminasi yang dilakukan atas permintaan pekerjaan., seorang wanita yang, misalnya, dipecat ketika dia mengumumkan bahwa dia hamil. Dalam urusan keluarga, Anda juga harus turun tangan, ketika seorang anggota keluarga dilanggar dalam beberapa haknya dan membutuhkan perlindungan. Ketika anak-anak dieksploitasi secara kejam oleh orang dewasa, mereka juga harus ikut campur dalam hukum sosial untuk menghentikan situasi luar biasa ini yang dapat menyebabkan komplikasi perkembangan yang serius bagi anak di bawah umur.

Demikian pula Hukum Sosial mencakup cabang-cabang hukum lainnya seperti hukum perburuhan, hak atas jaminan sosial, hukum keimigrasian, dan hukum agraria.

Perlu dicatat bahwa pembagian ke dalam subunit hukum yang berbeda memudahkan penelitian, tetapi dalam hal penerapan aturan yang spesifik, ternyata tidak memiliki jenis relevansi apa pun, karena semua cabang hukum pada titik tertentu terkait satu sama lain. lain dan berinteraksi dalam setiap proses hukum yang timbul.

Konsep Hukum Sosial jauh lebih luas daripada konsep Hukum Publik dan Hukum Privat, penjelasan dari pertanyaan ini ditemukan dalam kenyataan bahwa definisi hukum itu sendiri mengandaikan adanya fakta sosial, yang untuk itu konsep Hukum Sosial tidak diberikan lebih banyak relevansi.

hak sosial

Di sisi lain, Hak Sosial adalah hak yang secara universal dijamin bagi setiap individu, setara dengan hak asasi manusia. Ini dalam beberapa hal adalah hak yang memanusiakan individu, hubungan mereka dan juga lingkungan tempat mereka berkembang. Diantaranya, hal-hal berikut menonjol: hak atas pekerjaan, gaji, perlindungan sosial, jika diperlukan, hak pensiun, asuransi pengangguran, cuti hamil, sakit, kecelakaan kerja, antara lain hak atas rumah, terhadap pendidikan, terhadap kesehatan, terhadap lingkungan yang sehat dan sehat, terhadap kebudayaan dan dalam segala bidang kehidupan masyarakat.

Topik dalam Hukum Sosial

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET