Asas Bimbingan dan Konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan prodesional sesuai dengan makna uraian tentang pemahaman, pelanggaran, dan penyikapan (yang meliputi unsur-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan) konselor terhadap kasus pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainya.

Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan di satu segi (antara lain bahwa layanan harus didasarkan atas data dan perkembangan klien),dan tuntutan optimalisasi proses penyelenggaraan layanan di segi lain (yaitu suasana konseling ditandai oleh adanya kehangatan,pemahaman,penerimaaan,kebebasan dan keterbukaan,serta sebagai sumber daya yang perlu diaktifkan). Asas bimbingan dan konseling yaituketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraann layanan itu.

Apabila asas-asas itu diselenggarakan dan diikuti dengan baik,maka dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan, sebaliknya,apabila asas itu diabaikan atau dilanggar maka sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling,bahkanakan dapat merugikan orang- orang yang terlibat dalam pelayanan,serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.

Dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling. Asas- asas ini dapat diterapkan yakni asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinan,asas kemandirian, asas kegiatan, asas kedinamisan, asas keterpaduan, asas kenormatifan, asas keahlian, asas alih tangan, dan asas tutwuri handayani. Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :

  • Asas kerahasiaan

Pelayanan bimbingan dan konseling ada kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami masalah. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/rahasia, kepada konselor, oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari kliennya. Bagi klien yang bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnyaakan sangat membutuhkan bantuan dari orang yang dapat menyimpan kerahasian masalah yang dihadapinya. Oleh karena itu segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.Jika asas ini benar-benar dilaksanakan oleh konselor, maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak dan mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya,jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan ini dengan baik,maka hilanglah kepercayaan klien terhadap konselor,sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat atau diterima di hati klien dan para calon klien. Selain itu klien akan takut meminta bantuan pada konselor sebab khawatir masalah dan diri mereka akan menjadi bahan pembicaraan orang. Sementara itu ada kemungkinana klien akan menyebarluaskan pengalaman yang yang tidak menyenangkan ini kepada klien lain. Hal yang demikian dapat berdampak terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling selanjutnya,dan konselor tidak dapat dipercaya oleh klien. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling,dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

  • Asas kesukarelaan

Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan,baik dari pihak konselor maupun klien.Dengan ini keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling akan tercapai. Kesukarelaan itu ada pada konselor maupun pada klien. Artinya klien secara sukarela tanpa cara terpaksa mau menyampaikan masalah yang ditanganinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya,serta mengungkapkan segenap fakta,data dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalah yang dialaminya. Sementara konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dnegan tidak terpaksa,atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas.

  • Asas keterbukaan

Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan,baik dari pihak konselor maupun klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar bersedia menerima saran-saran dari luar, tetapi lebih dari itu,diharapkan masing pihak yang bersangkutan bersedia buka diri untuk kepentingan masalah. Individu yang membutuhkan bimbingan diharapakan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini penelahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET