Arah Kebijaksanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik yang demokratis, yang telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan.

Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasional (tahun 90-an), yang membahayakan persatuan dan kesatuan serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, reformasi di segala bidang harus dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri dan kemampuan untuk melakukan langkah-langkah penyelelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan ekonomi dengan paradigma baru Indonesia yang berwawasan_kerakyatan.

Aktualisasi dari pembaharuan tersebut dengan dikeluarkannya kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 (Tap MPR No. IV/MPR/1999).

Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 ditetapkan arah kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, diantaranya:

  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
  3. Mengoptimalkan peranan pemerintah untuk melakukan regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan.
  4. Mengembangkan kehidupan yang layak, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan memanfaatkan secara maksimal sektor-sektor unggulan setiap daerah.
  6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
  7. Mengembangkan kebijakan fiskal.
  8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparansi dan efisien.
  9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri untuk kegiatan ekonomi produktif.
  10. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi.
  11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien dan produktif.
  12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan profesional.
  13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi dan Badan Usaha Milik Negara.
  14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan, dan budaya lokal.
  15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah.
  16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara transparan dan produktif.
  17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih.
  18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu.
  19. .Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja.
  20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi bangsa sendiri.
  21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
  22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna meningkatkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
  23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengurangi defisit negara melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan pinjaman luar negeri secara bertahap.
  24. Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta.
  25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan.
  26. Melakukan negosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan lainnya, dan negara donor.
  27. Melakukan secara proaktif negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor.
  28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET