Wajib Pajak

Berikut Ini Merupakan Yang Wajib Bayar Pajak.

  • Pegawai;
  • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  • Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaanbebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi,pelawak, bintang film, bintang sinetron,bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,peragawan/peragawati,pemaindrama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • pesertakegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannyadalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
    1. peserta perlombaan dalam segala bidang,antara lain perlombaan olah raga, seni,ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan,atau kunjungan kerja;
    3. peserta atau anggota dalam suatukepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatantertentu;

Tidak Termasuk Wajib Pajak

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh MenteriKeuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

     

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET