Unsur Pajak

Pajak yang diambil sesuai ketentuan undang-undang. Ini berdasarkan dengan perubahan yang ketiga UUD 1945 23A. “Pungutan dan Pajak lain yang memiliki sifat memaksa sebagai pengeluran negara yang di titerapkan oleh undang-undang.

 

Tidak mendapat jasa timbal balik yang bisa ditunjukan secara langsung, misal: seseorang yang selalu taat membayarkan wajib pajaknya seperti mobil akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayarkan pajaknya.

Iuran pajak di wajibkan sebagai keperluan biaya publik pemerintah untuk menjalankan funsi pemerintahan, baik secara rutin ataupun untuk pembangunan. Iuran pajak dipaksakan. Wajib Pajak dipaksakan jika pajak tidak memenuhi kewajiban sebuah perpajakan yang dapay dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan Undang-undang.

Selain anggaran fugsi dari mengisi kas Negara yang diperlukan sebagai penutup biaya penyelenggaraan pemerintahan pajak juga memiliki fungsi sebagai alat ukur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam sebuah lapangan ekonomi dan secara sosial.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET