Dalam hal ini adapun tugas-tugas mahkamah internasional yang diantaranya yaitu:
- Memeriksaan sengketa antar negara anggota.
- Memberikan pendapat pada majelis umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
- Dan menganjurkan dewan keamanan untuk bertindak salah satu pihak tak menghiraukan keputusan mahkamah internasional.