Tugas Negara

Fungsi negara dapat diartikan ialah sebagai tugas dalam organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, sesungguhnya tugas negara secara umum antara lain ialah sebagai berikut :

  • Tugas Esensial

    ialah suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas tersebut  menjadi tugas negara (memelihara suatu perdamaian, ketertiban, dan juga ketentraman dalam negara dan juga melindungi hak milik dari tiap-tiap orang) dan juga tugas eksternal ialah (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut sering disebut dengan tugas asli dari negara dikarenakan dipunyai  oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun di seluruh dunia.

  • Tugas Fakultatif

    ialah Diselenggarakan oleh tiap negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan bagi fakir miskin, kesehatan dan juga pendidikan pada rakyat.

     

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET