Fungsi negara dapat diartikan ialah sebagai tugas dalam organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, sesungguhnya tugas negara secara umum antara lain ialah sebagai berikut :
-
Tugas Esensial
ialah suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas tersebut menjadi tugas negara (memelihara suatu perdamaian, ketertiban, dan juga ketentraman dalam negara dan juga melindungi hak milik dari tiap-tiap orang) dan juga tugas eksternal ialah (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut sering disebut dengan tugas asli dari negara dikarenakan dipunyai oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun di seluruh dunia.
-
Tugas Fakultatif
ialah Diselenggarakan oleh tiap negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan bagi fakir miskin, kesehatan dan juga pendidikan pada rakyat.