Tugas Dan Wewenang DPD

Tugas dan wewenang DPD sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2009, antara lain :

  1. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  2. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  4. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  6. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  7. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  8. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
  9. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tugas dan wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Keanggotaan

             Ketentuan mengenai keanggoataan DPD terkait dengan system pemilihjan umum legislative. Dalam pasal 22C dan 22E perubahan ketiga UUD 1945 di sebutkan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum yang mana jumlahnya sama di semua provinsi di mana tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Hal ini di perjelas dalam pasal 33 ayat (1) UU No.22/2003 bahwa jumlah anggota DPD seebanyak empat orang di masing-masing provinsi sehingga total secara keseluruhan anggota DPD sebanyak 128 orang.

Sama halnya dengan anggota DPR, keanggotaan DPD juga memiliki masa kerja lima tahun dan berakhir  pada saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji. Sebagai anggota DPD ada beberapa hak yang dapat dipenuhi seperti hak menyampaikan usul dan pendapat,  memilih dan dipilih, membela diri,imunitas, protokoler, keungan dan adsministratif.

(Pasal  49 juncto Pasal 101 UU No.22/2003 dan pasal 14 tatib DPD). Sementara kewajiban anggota DPD yang paling penting adalah harus mampu menyerap, menghimpun, dan melanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. (Pasal 50 UU No.22/2003 dan Pasal 51 Tatib DPD).

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET