
Adapun ketentuan atau syarat-syarat yang bisa menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai berikut.
- Telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
- Penyelenggara negara telah menggunakan kewenangannya secara otoriter di luar etika kenegaraan melaui tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan.
- Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
- Perlunya langkah-langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
- Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar negara Pancasila.