Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis sumber hukum. Di Indonesia, kita tidak memiliki KUHP UU Nasional, sehingga mereka menerapkan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda. Sistematika rancangan KUHP, antara lain:

  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Artikel 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Artikel 489-569).

Dan juga ada beberapa hukum yang mengkriminalkan khusus diciptakan setelah kemerdekaan, antara lain:

  1. UU No. 8 Drt 1955 Pada Imigrasi pelanggaran Pidana.
  2. UU No. 9, 1967 On Drugs.
  3. UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme. dll

Ketentuan-ketentuan dalam KUHP, selain terkandung dalam Kode Pidana dan khusus Hukum, juga ditemukan dalam berbagai undang-undang, seperti UU tersebut. Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Hukum Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Baca Juga : 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET