SUMBER HUKUM DAGANG

Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.

3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :

  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.

5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :

  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

Dari berbagai bentuk dan jenis sumber hukum, maka sumber hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis, namun pada hakikatnya lebih baik dan lebih banyak digunakan demi kepastian hukum (legalitas). Namun dalam prakteknya peraturan kegiatan bisnis tidak hanya berbentuk tertulis, ada juga yang tidak tertulis seperti hukum kebiasaan yang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum tertulis.

Mengenai pengaturan hukum dagang menurut Dr. T. Mulia Lubis, bahwa hukum dagang Indonesia ketinggalan kereta, bila dibandingkan dengan kegiatan ekonomi yang berkembang begitu pesat dan didukung oleh perkembangan IPTEK. Dan sebagian besar peraturan hukum dagang Indonesia masih merupakan peraturan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda.

Kententuan-ketentuan yang menjadi sumber hukum formil dari hukum dagang Indonesia antara lain :

Sumber hukum dagang yang dikodifikasi, yaitu :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijke wetboek (BW) yang terdiri dari 4 (empat) buku yaitu :
  1. Buku I Tentang Orang (Van Personen)
  2. Buku II Tentang Benda (Van Zaken)
  3. Buku III Tentang Perikatan (Van Verbintennissen)
  4. Buku IV Tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa (Van Bewijs en Verjaring)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandel, yang terdiri dari 2 (dua) buku, antara lain :
  1. Buku I Tentang Perniagaan pada Umumnya
  2. Buku II Tentang Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perkapalan.
  3. Peraturan Kepailitan.

Sumber hukum dagang diluar kodifikasi

meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :

  1. UU No. 1 tahun 1967 Tentang PMDN dan UU No. 12 Tahun 1967 Tentang PMA
  2. UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian dan UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Pengangkutan
  3. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi dan UU No. 10 Tahun 1998 TentangPerbankan
  4. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT, UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,
  5. dan lain-lain

Kedudukan Hukum Dagang

Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Tapi  terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET