Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris, disebut systematics, bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian antara hukum publik dan hukum privat.
Sehingga hukum perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai act atau undang-undang. Namun, di dalam sistem hukum yang menganut Civil Law, maka sumber hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis dan Jerman.[6]
Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia, meliputi :
Buku I : tentang orang
Buku I : tentang Hukum Perdata
Buku III : tentang Perikanan
Buku IV : tentang Pembuktian dan Daluarsa
Di negeri Belanda, Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya telah dilakukan penyempurnaan. Dengan adanya penyempurnaan itu, maka terjadi perubahan sistematika, yang semula hanya terdiri atas lima buku, yang meliputi :
Buku I : tentang hukum orang dan keluarga (Personen-en-Familierecht)
Buku II : tentang Badan Hukum (Rechrspersoon)
Buku III : tentang Hukum Kebendaan (Van Verbindtenissen)
Buku IV : tentang Daluarsa (Van Verjaring)
Kelima buku itu telah disempurnakan menjadi sepuluh buku. Kesepuluh buku itu, meliputi [7]
Book 1 : Person and Family Law (Hukum orang dan Keluarga)
Book 2 : Legal Person (Badan Hukum)
Book 3 : Property Law in General (Hukum harta kekayaan secara umum)
Book 4 : Succession (inheritance) (hukum warisan)
Book 5 : Real Property Rights (hak atas harta kekayaan)
Book 6 : Obligation and Contracts (perikatan dan kontrak)
Book 7 : Particular Contracts (revised) (perjanjian khusus)
Book 7 : Particular Contracts (unrevised) (perjanjian khusus)
Book 8 : Transport Law (hukum pengangkutan)
Book 9 : Intellectual Property (hak kekayaan intelektual)
Book 10 : Private International Law (hukum perdata internasional)
Sementara itu, Rusia merupakan salah satu negara yang cukup maju dalam perkembangan hukum, khususnya hukum perdata, karena dinegara ini telah menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Federasi Rusia, yang disebut dengan The Civil Code of the Russian Federation. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Federasi Rusia ditetapkan dalam dua tahap, yaitu :[8]
- Tahap pertama ditetapkan pada tahun 2003
- Tahap kedua ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Rusia terdiri dari 1551 pasal atau artikel dan empat bagian dan masing-masing dibagi dalam divisi-divisi. Code Civil Prancis terdiri dari empat buku dan terdiri atas bagian dan pasal, jumlah pasal yang tercantum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis, yaitu sebanyak 2302 pasal. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman atau disebut juga German Civil Code atau Bürgerlichen Gesetzbuches (BGB) terdiri dari empat buku dan 2385 pasal, dan ditetapkan pada 18 agustus 1896.