Sistem Tarif Dan Kode Etik Advokat

Jasa advokat merupakan jasa yang memberikanperlindungan hukum dan pendampingan hukum kepada klien yang dihadapkan pada sebuah masalah hukum, pembayaran terhadap jasa advokat dilakukan oleh klien yang menggunakan jasa advokat tersebut dengan jumlah atau nominal yang telah disepakati. ini sesuai dengan isi UU No. 18 Tahun 2003tentang advokat pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan bahwa, “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien”.

Juga disebutkan dalam pasal 1 poin (f)dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena tidak adanya standarisasi baku yang mengatur batas munimal dan maksimal jumlah bayaran jasa advokat. Para advokat biasanya mengenakan tarif yang dianggap pantas oleh kedua belah pihak, atau mungkin kisaran yang dianggap pantas menurut kantor advokat yang bersangkutan.

Dalam dunia advokat dikenal dengan lima metode pembayaran jasa advokat.

  1. Pembayaran borongan (contract fee). Advokat memperoleh bayaran yang sudah ditentukan besarnya hingga perkara tersebut tuntas ditangani, diluar honorarium keberhasilan menangani perkara (success fee). Jadi, kalah atau menang dalam menangani suatu perkara, advokat tetap menerima honorarium sebesar yang telah disepakati, baik tatacara maupun pembayarannya.
  2. Pembayaran berdasarkan porsi (contingent fees). Advokat menerima bagian dari hasil yang dimenangkan oleh klien pada suatu sengketa hukum. Akan tetapi, advokat hanya akan menerima bagian jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut (success fee). Jika tidak berhasil, dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya operasional yang telah dikeluarkannya.
  3. Pembayaran perjam (hourly rate). Cara pembayaran ini seperti ini dilakukan untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Jika metode ini yang digunakan, saat calon klien menggadakan pembicaraan dengan calon advokat yang dipilih, klien harus terlebih dahulu menanyakan tarif advokat perjam dan waktu minimum pemakaian jasanya. Kebanyakan advokat menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 menit. Metode ini kurang cocok untuk perkara litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di Pengadilan/Kepolisian/Kejaksaan) yang besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk penanganannya.
  4. Pembayaran di tetapkan (fixed rate). Advokat yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap. Sistem ini tidak dipakai untuk pelayanan jasa dalam lingkup litigasi. Sistem ini, biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis kecil. Contohnya, seorang advokat menetapkan pembayaran untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.
  5. Pembayaran berkala (retainer). Jika seorang advokat menggunakan sistem pembayaran berkala, klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran perbulan sebelum berbagai jasa hukum diterima oleh klien (pembayaran didepan) dan harus diperinci untuk disepakati bersama.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET