Sistem Parlemen Satu Kamar Dan Dua Kamar

Sistem Parlemen Terdiri dari Sistem Parlemen Satu Kamar(Unikameral) Dan Dua Kamar (bicameral)

Sistem Satu Kamar (Unikameral)

Adalah yang terdiri dari satu kamar Parlemen Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa dalam unikameral yang berarti satu kamar. Berarti tidak mengenal juga pemisahan antara DPR dan senat atau majelis tinggi dan majelis rendah. Sistem unicameral banyak di anut di negara asia seperti Vietnam, Singapura, Laos, Libanon, Syiria, dan Kuwait.

Pada umumnya sistem satu kamar ini diterapkan di negara-negara yang berukuran kecil, mereka rata-rata lebih menyukai untuk memilih satu kamar dari pada dua kamar, karena pertimbangan masalah keseimbangan kekuatan politik sangat kecil, dibanding kesulitan untuk memecahkan dalam suatu negara besar.

Sistem unikameral  juga banyak diterapkan di negara-negara kesatuan sosialis, karena sistem bikameral dipandang membawa kepada komplikasi-komplikasi, penundaan-penundaan dan biaya-biaya, dengan sedikit kompensasi yang menguntungkan.

Timbulnya pemikiran terhadap parlemen sistem satu kamar didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokrasi, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokrasi dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja.Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konsititusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.

Banyak negara yang kini mempunyai parlemen sistem satu kamar dulunya menganut dua kamar dan belakangan menghapus majelis tingginya.Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang.Contohnya adalah kasusu Landsting di Denmark (dihapuskan tahun 1953).Alasan lainnya Adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif.Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).

Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah sebagai berikut:

  1. Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atau pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh dua kamar
  2. Para pengeritik menyatakan bahkan sistem satu kamar menunjukkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
  3. Kelemahan sistem satu kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besarakan mempunyai pengaruh yang lebih daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada periode awal Amerika Serikat.

Beberapa pemerintahan subnasional yang menggunakan sistem legislatifsatu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan/atau wilayah di Kanada, dan Bundeslander Jerman (Bavaria menghapus senatnya pada tahun 1999). Di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Irlandia Utara yang telah merampingkan juga menganut sistem satu kamar.

Baca Juga : 

Sistem parlemen dua kamar

Sistem parlemen dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunkan dua kamar legislatif atau perlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini di praktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (house of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). di Amerika Serikat, sistem ini diterapkan melalui kehadiran senat dan Dewan perwakilan.

Indonesia juga sistem yang aga mendekati dua kamar melalui kehadiran Majelis permusyawaratan Rakyat (DPR), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.Adapun bentuk parlemen dengan sistem Dua Kamar, dapat dibedakan menjadi:

Federalisme

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, India, Brazil, Swiss, dan Jerman, menggunakan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia, dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing –masing negara bagian. Hal ini direncanakan untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-banyangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak.

Dan kesepakatan untuk menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat dikenal sebagai Kompromi Connecticut.Di Majelis rendah di masing – masing negara tadi, pengaturan ini tidak ditetapkan dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk.Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungakan sistem kesetaraan demokrasi dengan sistem federalisme.Semua setara di majelis rendah, sedangkan semua negara bagian setara di majelis tinggi.

Dalam sistem india dan Jerman, majelis tinggi (masing-masing dikenlakan sebagai rajya sabha dan bundesrat) bahkan lebih erat terkait dengan sistem feederal karena aggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian india atau bundesland Jerman. Hal ini terjadi di AS sebelum amandemen ke-17.

Sistem dua kamar kebangsawanan

Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (house of lourd) Britania raya yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa – sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah medominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, majelis rendah (house Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.

Sejak beberapa tahun lalu sudah muncul berbagai urusan untuk memperbarui Majelis Tinggi dan sebagian telah berhasil.Misalnya, jumlah hereditary pees, berbeda dengan dengan life pees) telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan MajelisTinggi untuk menghadang undang-undang yang telah dikurangi. Contoh lain dari sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House of pess di Jepang, yang dihapuskan setelah perang dunia II.

Contoh negara yang menggunakan sistem dua kamar:

  • Inggris : House of Lords dan House of Commons
  • Amerika Serikat : Senate dan House of Representatives
  • Belanda : Eerste Kamer dan Tweede Kamer
  • Indonesia : Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah

Contoh Negara beserta Sistem Pemerintahan

Contoh negara beserta sistem pemerintahan, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan pelaksanaan pemerintahan.

  • Nama Negara : Amerika Serikat
  • Sistem Pemerintahan : Presidensial
  • Bentuk Negara : Federasi
  • Bentuk Pemerintahan : Republik Federasi

Pelaksanaan Pemerintahan : Badan eksekutif AS terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif. Secara formal, sesuai dengan asas trias politica, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres. Pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri. Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui senat.

  • Nama Negara : Brasil
  • Sistem Pemerintahan : Presidensial
  • Bentuk Negara : Federasi
  • Bentuk Pemerintahan : Republik Federal

Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk cabinet dan sebagai kepala Negara serta pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4 tahun sekali. Kongres nasionalnya (Congresso Nasional) adalah sebuah badan bicameral yang terdiri atas senat federal (Senado Federal) dan Cậmara dos Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.

  • Nama Negara : Filipina
  • Sistem Pemerintahan : Presidensial
  • Bentuk Negara : Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan : Republik

Peaksanaan Pemerintahan : Presiden berfungsi sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun dan mengepalai kabinet. Dewan legislatif Filipina mempunyai 2 kamar, yaitu kongres terdiri atas senat dan dewan perwakilan, cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung yang memiliki seorang ketua Mahkamah Agung sebagai kepalanya dan 14 hakim agung, semuanya ditunjuk oleh presiden.

  • Nama Negara : Inggris
  • Sistem Pemerintahan : Parlementer
  • Bentuk Negara : Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional

Pelaksanaan Pemerintahan : Di Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang emimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan suatu parlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain.

Di Inggris PM dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilu sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Secara formal, rajalah yang membubarkan parlemen dan menginstrusikan diadakannya pemilu baru. Akan tetapi, hal ini dilakukan atas saran PM. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir jika cabinet dikenakan mosi tidak percaya.

  • Nama Negara : Australia
  • Sistem Pemerintahan  Parlementer
  • Bentuk Negara  Federasi
  • Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional

Pelaksanaan Pemerintahan :

  1. Legislatif è Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderl, senat, dan dewan perwakilan.
  2. Ekekutif è Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
  3. Kejaksaan è Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya.
  • Nama Negara : Singapura
  • Sistem Pemerintahan : Parlementer
  • Bentuk Negara : Federasi
  • Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Singapuraa

Pelaksanaan Pemerintahan : Konstitusi Singapura berdasarkan sistem Westminster karena Singapura merupakan bekas jajahan Inggris. Posisi presiden adalah simbolis dan kekuasaan pemerintahan berada di tanagan PM yang merupakan ketua partai politik yang memiliki kedudukan mayoritas di parlemen.

  • Nama Negara : Prancis
  • Sistem Pemerintahan : Semipresidensial
  • Bentuk Negara : Kesatuan
  • Bentuk pemerintahan : Republik

Pelaksanaan pemerintahan :

  1. Kekuasaan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Kepala Negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun.
  3. Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam meneyelesaikan krisis.
  4. Jika terjadi pertentangan anatara kabinet dengan legislatif, presiden berlaku membubarkan legislatif.
  • Nama Negara : Mesir
  • Sistem Pemerintahan : Semipresidensial
  • Bentuk Negara : Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan : Republik

Pelaksanaan Pemerintahan : Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem semipresidensial multipartai. Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri namun dalam prakteknya kekuasaan terpusat pada presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir juga mengadakan pemilu parlemen multipartai

  • Nama Negara : Jepang
  • Sistem Pemerintahan : Parlementer
  • Bentuk Negara : Kesatuan
  • Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Kerajaan

Pelaksanaan Pemerintahan : Parlemen è Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai “simbol negara dan pemersatu rakyat”. Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.

Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.

Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.

Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri.

Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet.  Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.

  • Nama Negara : Kanada
  • Sistem Pemerintahan : Demokrasi Federal
  • Bentuk Negara : Federasi
  • Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Kerajaan

Pelaksanaan Pemerintahan : Kanada mempunyai tiga tingkat pemerintahan: federal, propinsi dan teritori, dan kotamadya (lokal atau regional).

  1. Nama Negara : Brunei Darussalam
  2. Sistem Pemerintahan: Parlementer
  3. Bentuk Negara : Federasi
  4. Bentuk Pemerintahan : Kerajaan Islam

Pelaksanaan Pemerintahan : Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri.

Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.

  • Nama Negara : Malaysia
  • Sistem Pemerintahan : Parlementer
  • Bentuk Negara : Federasi
  • Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional

Pelaksanaan Pemerintahan : Federasi Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan SultanNegeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.

  • Nama Negara : Arab Saudi (Kingdom of Saudi Arabia)
  • Sistem Pemerintahan : Presidensial (Raja)
  • Bentuk Negara : Kesatuan (Sentralis)
  • Bentuk Pemerintahan :

Pelaksanaan Pemerintahan : Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz.

Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya.

  • Nama Negara : Korea Selatan
  • Sistem Pemerintahan  : Parlementer
  • Bentuk Negara :
  • Bentuk Pemerintahan : Republik

Pelaksanaan Pemerintahan : Korea Selatan adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.

Demikian Penjelasan Tentang Sistem Parlementer : Pengertian, Ciri, Perbedaan, Kelebihan Dan Kekurangan Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Bembaca Setia

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET