Sifat Hukum dari Hukum Internasional

(The Characteristics of International Law/al-Sifat al-Qonuniyah li al-Qonun al-Dauli)

Semenjak munculnya hukum internasional sebagai pranata hukum yang menertibkan relasi antar bangsa, kekuatan hukum yang dimilikinya telah menjadi kontroversi para pakar. Sebagaian dari mereka berpandangan bahwa hukum internasioan tidak mempunya kekuatan hukum (al-quwah al-mulzimah).

Artinya hukum internasional tidak lebih daripada pandangan moril (positieve moraal) dalam pergaulan internasional atau sebatas hanya sopan santun internasional (comitas gentium/al-akhlaq al-dauliah). Pandangan ini dianut antara lain oleh John Austin dalam bukunya lectures on Jurisprudence. Termasuk yang tidak mengakui sifat hukum dalam hukum internasional adalah Hobbes dari Inggris dan Hegel, fisuf kenamaan Jerman.

Pendapat pertama yang tidak mengakui hukum internasional sebagai tidak lebih dari tatakrama antar negara melandaskan argumennya pada kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi (al-siyadah al-muthlaqoh). Bagi mereka, kekuatan hukum akan mengikat jika semata-mata berasal dari hukum tertinggi yang termanifestasikan dalam otoritas dan kedaulatan negara.

Baca Juga ; 

Berarti, kesepakatan bilateral maupun multilateral apapun tidak akan mampu mencerabut kekuasaan tertinggi ini. Tidak juga mampu merobohkan kedaulatan negara ini norma-norma internasional yang berlaku di dunia internasional. Setiap negara mempunya kedaulatan sendiri di depan negara lain yang tidak boleh terusik oleh kedaukatan negara lainnya.

Demikianlah artikel dari internet.co.id mengenai, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET