Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito pada prinsipnya sama dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga atau masyarakat dan terikat pada jangka waktu. Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama).

Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan sertifikat deposito tersebut kepada bank penerbit.

Disamping itu sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat izin dari Bank Indonesia. Perbedaan yang lain dengan deposito berjangka bahwa bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan dimuka.

Akuntansi Sertifikat Deposito dicatat sebesar harga nominal. Selisih antara jumlah tunai yang diterima dengan nilai nominal sertifikat deposito dicatat sebagai bunga dicatat dimuka dan amortisasi setiap akhir periode bunga.

Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa untuk mencatat transaksi sertifikat deposito harus menentukan nilai tunai dari sertifikat deposito terlebih dahulu.

Nilai tunai sertifikat deposito ditentukan dengan rumus :

Nilai Tunai Sertifikat Deposito = P x 360       

360 + (i x t)

Keterangan :

P = Nilai Nominal Sertifikat Deposito

i   = Tingkat Suku Bunga

t   = Jangka Waktu per Hari

Contoh :

Tanggal 1 Mei 2007 Diana membeli sertifikat deposito seri A sebanyak 10 lembar @ Rp 10.000.000 secara tunai pada Bank Mitra Niaga Semarang. Jangka waktu 3 bulan dengan suku bunga 20%, pajak bunga 15%.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka dapat diketahui jumlah yang harus dibayarkan ke Bank oleh deposan untuk membuka sertifikat deposito tersebut, yaitu.

Rp 100.000.000 – Rp 4.047.619 = Rp 95.952.381

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET