Sebab Timbulnya Hak Angket

Secara normatif, hak Angket diatur dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 1954 tentang penetapan Hak Angket DPR yang dibuat berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian dipertegas dalam pasal 27  huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur bahwa hak Angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Undang-Undang tentang penetapan hak angket tidak menjelaskan mengenai apa saja yang menjadi alasan untuk memunculkan hak angket. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan/atau kebijakan pemerintah. Dengan demikian hak angket dikenakan pada kebijakan pemerintah atau  pelaksanaan Undang-Undang oleh pemerintah.

 

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 ini membatasinya dengan menambahkan ketentuan bahwa kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang yang dilakukan memiliki hubungan ataupun keterkaitan penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Kemudian terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yang terakhir ini menjadi ketentuan yang membedakan antara hak angket dengan hak-hak yang dimiliki oleh DPR.

Hal yang menjadi permasalahan mengenai alasan yang memungkinkan diadakannya hak angket adalah mengenai syarat kebijakan ataupun pelaksanaan perundang-undangan tersebut berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas. Tidak ada batasan mengenai seberapa penting kebijakan  tersebut, mengenai tolak ukur yang rigid mengenai dapat tidaknya suatu kebijakan dapat dikenakan hak angket. Hal yang dapat dijadikan pegangan mengenai alasan untuk mengajukan hak angket ini adalah:

  1. Bila kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan rakyat.
  2. Bila kebijakan ataupun pelaksanaan Undang-Undang tersebut diduga melanggar Undang-Undang.

Republik Indonesia, Pasal 77 ayat 3, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET