Ruang Lingkup Hukum Dagang

Adapun pengertian perdagangan itu sendiri adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu (C.S.T. Kansil, 2006:15).

Dari pengertian diatas, yang dimaksud pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan seperti :

  1. Pekerjaan orang perantara sebagai Makelar, Komisioner, pedagang, dan sebagainya;
  2. Pembentukan badan-badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, dan sebagainya guna memajukan perdagangan;
  3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga, baik darat, laut maupun di udara;
  4. Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan agar pedagang dapat menutup risiko pengangkutan dengan asuransi;
  5. Perantara Perbankan (Bankir) untuk proses transaksi pembelanjaan barang;
  6. Menggunakan surat-surat berharga (surat perniagaan) seperti wesel, cek, aksep, dan lainnya sebagai alat pembayaran yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Selain ruang lingkup diatas, masih banyak ruang lingkup yang menjadi cakupan pembahasan dari hukum dagang yang muncul karena perkembangan zaman dan perkembangan dunia perdagangan (perniagaan), antara lain :

  • Lembaga Pembiayaan, yang meliputi Leasing, Modal Ventuta, Perusahaan Factoring, dan Credit Card Company.
  • Hak Kekayaan Intelektual
  • Penanaman Modal (Investasi) baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Luar Negeri, dan
  • Perlindungan Konsumen

Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :

1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET