1. Proses Terjadinya Pranata Sosial

– Kebutuhan manusia yang sangat kompleks. yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia yang lain menuntut diciptakannya pranata sosial guna mencapai kehidupan bersama yang tertib dan teratur.

Apabila masyarakat tidak mempunyai pranata, maka kehidupan masyarakat ini akan menjadi kacau. Hal ini karena tidak adanya aturan-aturan atau norma-norma yang dapat dijadikan sebagai pedoman dan pegangan bagi anggotanya dalam bersikap dan bertingkah laku.

Dengan demikian mereka akan cenderung untuk berperilaku seenaknya sendiri, yang menurut pendapatnya benar dan bisa tercapai tujuan pribadinya.

Untuk mendapatkan suatu kondisi yang tertib dan teratur itulah, maka masyarakat mempunyai sejumlah aturan atau norma yang harus dipegang oleh setiap anggota masyarakat. Norma itulah yang disebut dengan pranata sosial. Proses suatu norma berkembang menjadi pranata sosiaI disebut dengan

institusionalisasi atau pelembagaan. Institusionalisasi secara sederhana adalah istilah terkait dengan proses yang harus dilewati oleh suatu norma untuk menjadi pranata. Dengan proses tersebut suatu norma akan dikenal, diakui, dihargai. dan ditaati serta diterapkan oleh anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Syarat-syarat suatu norma dapat menjadi pranata sosial secara sederhana adalah istilah terkait dengan sebagai berikut.

  • Norma tersebut diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat.
  • Norma tersebut telah menjiwai seluruh anggota masyarakat.
  • Norma tersebut mempunyai sanksi yang tegas dan mengikat semua anggota masyarakat.

Merujuk pada proses terjadinya pranata sosial seperti telah dijelaskan di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya agar suatu pranata sosial itu dapat diberlakukan secara efektif agar tercipta keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat, maka dibutuhkan beberapa komponen. Komponen-komponen tersebut secara sederhana adalah istilah terkait dengan norma, lembaga sosial, serta aparat penegak ketertiban dan pengatur kebutuhan pokok masyarakat.

Norma

Norma secara sederhana adalah istilah terkait dengan petunjuk hidup atau kaidah-kaidah yang berisi larangan dan perintah yang berfungsi untuk mengatur sekaligus membatasi keleluasaan individu dalam melakukan berbagai macam aktivitas pemenuhan kebutuhan pokoknya.

Norma ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.

Berdasarkan kekuatan mengikatnya, kita mengenal empat macam norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).

Cara (usage)

Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Cara mempunyai daya ikat yang sangat lemah. Penyimpangan terhadap cara tidak menimbulkan hukuman yang berat, tetapi hanya berupa celaan. Contoh: mencuci tangan sebelum makan atau cara memegang sendok dan garpu pada saat makan.

Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan secara sederhana adalah istilah terkait dengan suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Hal itu membuktikan bahwa banyak orang yang menyukai perbuatan tersebut. Dalam masyarakat, kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat lebih kuat daripada cara.

Contohnya membuang sampah pada tempatnya dan mengucapkan salam atau mengetuk pintu sebelum masuk ke rumah orang lain.

Tata kelakuan (mores)

Dalam suatu masyarakat, apabila suatu kebiasaan diterirna sebagai norma pengatur, maka kebiasaan itu akan menjadi tata kelakuan. Tata kelakukan di satu pihak secara sederhana adalah istilah terkait dengan larangan, sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.

Fungsi tata kelakuan daIam masyarakat

  • Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu.
  • Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
  • Menjaga solidaritas antar anggota masyarakat, sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi yang kuat.

Adat istiadat (custom)

Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Adat secara sederhana adalah istilah terkait dengan aturan-aturan yang tidak tertulis, namun mempunyai daya ikat yang sangat kuat, sehingga anggota masyarakat yang melanggar akan menderita, karena sanksinya sangat keras.

Lembaga Sosial

Sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, maka diperlukan adanya lembaga-lembaga yang mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut. Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat itu akan terus bertambah jumahnya seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang semakin kompleks.

Lembaga sosial ini pada dasarnya secara sederhana adalah istilah terkait dengan komponen pranata sosial yang berupa institusi masyarakat. Institusi ini mewadahi kegiatan pengaturan berbagai kebutuhan pokok masyarakat agar semua kepentingan masyarakat dapat terjamin pemenuhannya.

Aparat Penegak Ketertiban dan Pengaturan Kebutuhan Pokok Masyarakat.

Semua anggota masyarakat pasti menginginkan suatu keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat agar tercipta suatu kehidupan yang aman, nyaman, dan tenteram. Oleh karena itu diperlukan adanya aparat penegak yang berfungsi sebagai pemaksa dan penindak manakala terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap norma sosial.

Aparat yang baik secara sederhana adalah istilah terkait dengan aparat yang selalu mengabdi kepada norma yang berlaku dan mengutamakan pelayanan terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat, bukan secara sederhana adalah istilah terkait dengan orang yang dilayani. Dengan terciptanya pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing, setiap individu dapat terjamin dan sekaligus terhindar dari konflik dalam masyarakat.

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET