Deposito yang telah dibuka di cabang bank tertentu dapat dipindahkan ke cabang bank yang sama di kota lain. Perpindahan deposito berjangka antar kantor cabang menimbulkan hubungan rekening antar kantor.
Disamping itu harus ada alokasi beban bunga yang sudah berjalan. Alokasi beban bunga dapat diperhitungkan secara prorata berdasarkan lamanya pengendapan deposito disuatu cabang.
Contoh :
Deposito berjangka waktu 6 bulan, nominal Rp 100.000.000 telah dibuka di bank Mitra Niaga Semarang pada tanggal 1 Mei 2007 dengan suku bunga 10% pertahun. Pada tanggal 5 Mei 2007 deposito tersebut dipindahkan ke bank Mitra Niaga cabang Solo. Ketentuan alokasi beban bunga perpindahan deposito di bank Mitra Niaga.
Alokasi beban bunga dan pencatatan pada jurnal perpindahan deposito yaitu kalau kita perhatikan dari bunga, tanggal pembukaan 1 Mei 2007 sampai tanggal perpindahan 5 Mei 2007 atau selama 4 hari masih berada antara satu sampai dengan 7 hari,
sehingga menjadi beban Bank Mitra Niaga Semarang sebesar 25% dari bunga perbulan. Sedangkan untuk Bank Mitra Niaga Solo akan menanggung bunga bulan Mei 2007 sebesar 75% dari total bunga bulan Mei 2007. untuk bulan selanjutnya di cabang solo adalah 100%.