Perbedaan Penyidik, Penyelidik, Penyidikan Dan Penyelidikan

Dapat kita lihat berdasarkan pengertiannya. Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan seperti berikut:

  • Pasal 1 angka 1 KUHAP (Penyidik)

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

  • Pasal 1 angka 2 KUHAP (Penyidikan)

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

  • Pasal 1 angka 4 KUHAP (Penyelidik)

“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

  • Pasal 1 angka 5 KUHAP (Penyelidikan)

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan karya Yahya Harahap menyebutkan menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET