Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial

Berikut ini merupakan Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial.

Norma Hukum :

1) Aturannya pasti (tertulis)
2) Mengikat semua orang tidak tertulis
3) Memiliki alat penegak hokum
4) Dibuat oleh penegak hukum
5) Bersifat memaksa
6) Bagi yang melanggar berat sanksinya

Norma Sosial

1) Kadang aturannya tidak pasti dan
2) Ada/tidaknya alat penegak tidak pasti
3) Dibuat oleh masyarakat
4) Bersifat tidak terlalu memaksa
5) Sanksinya ringan

Norma- norma tersebut diatas memiliki hubungan yang sangat erat antara satu dengan yang lainnya, saling mengisi. Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum, juga diatur oleh norma- norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta kaidah- kaidah lainnya. Kaidah- kaidah itu mengikat (dipatuhi oleh anggota masyarakat dimana kaidah itu berlaku), saling mengisi (mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat), dan saling memperkuat.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET