Penggolongan Hukum

Untuk menjelaskan tentang penggolongan hukum, ada beberapa macam penggolongan, yaitu sebagai berikut.

  1. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya hukum dibedakan menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat dan yurisprudensi. Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan disebut hukum undang-undang, hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan disebut hukum adat atau hukum kebiasaan.

Hukum yang dibuat oleh Negara-negara yang mengadakan perjanjian disebut hukum traktat. Hukum yang terbentuk karena keputrusan hakim disebut hukum yurisprudensi.

  1. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasar wilayah  berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional hukum internasional dan hukum local. Hukum yang berlakunya dalam suatu Negara disebut hukum internasional.

Hukum yang menyangkut hubungan antara dua Negara dari dua Negara disebut multilateral. Hukum suatu Negara yang berlaku dinegara lain disebut hukum asing. Hukum suatu yang berisi kumpulan norma atau kaidah yang ditetapkan oleh geraja dan berlaku bagi para anggotanya disebut hukum geraja.

  1. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya hukum terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum yang dicitakan ius constituendum. Hukum yang berlaku sekarang pada suatu masyarakat tertentu disebut positif (ius constitutum) atau disebut tata hukum. Hukum yang sedang dalam proses yang diharap berlaku pada masa yang akan datang dan marupakan hukum yang dicita-citakan disebut ius constitueendum.

  1. Hukum Berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya hukum terbagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik. Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan disebut hukum perdata. Hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan Negara disebut hukum publik.

  1. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahakannya

Berdasar cara mempertahankan hukum terbagi atas hukum terbagi atas hukum material dan hukum dan hukum formil. Hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hukum material.

Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mermpertahankan berlakunya hukum material. Misalnya bagaimana cara mangajukan tuntutan, cara hakim mengambil kepatusan disebut hukum acara atau formal.

  1. Hukum Berdasarkan Bentuk atau Wujud

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, dan ditaati dalam kebiasaan.

  1. Hukum berdasarkan sanksi atau sifat

Berdasar sanksi atau sifatnya, hukum terbagi atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET