Pengertian Sumber Hukum

Umumnya, sumber hukum merupakan tempat dimana kita menentukan hukum. Sumber hukum ialah semua hal yang menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan hukum, baik tiu berupa perintah atau juga larangan. Sumber hukum mempunyai kekuatan yang memaksa yang sudah disepakati bersama oleh suatu komunitas/masyarakat.

Artinya, sumber hukum bisa mengatur serta memberikan sanksi untuk yang melakukan pelanggaran hukum. Sumber hukum mempunyai dua istilah yang sangat penting yang perlu kita ketahui, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

 

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah berbagai macam materi, kebiasaan, atau asas yang menjelaskan/mengandung aturan hukum interbasional. Dalam hukum internasional, tidak ada badan legislatif yang bisa mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dipakai berdasarkan kebiasaan dan tindakan negara-negara sebagai pemenang kedaulatan. Ada lima sumber hukum internasional didalam pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional, yaikni:

  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas hukum yang “diakui oleh negara-negara beradab”
  4. Putusan-putusan pengadilan dan
  5. Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

Sumber-sumber Hukum Republik Indonesia

Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
  2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Penetapan Presiden
  5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET