Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli.

 

  • C.S.T Kansil, SH

sumber hukum adalah  segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

  • Zevenbergen

sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.

  • Achmad Ali

sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.

Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.

Sumber Hukum Material

Adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.

Yang dapat menjadi sumber hukum materil adalah segala unsur yang menjadi aspek-aspek kehidupan masyarakat sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/ perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang dapat terjelma di berbagai bidang kehidupan tersebut.

 

Sumber Hukum Formal

Bentuk atau kenyataan dimana kita bisa menemukan hukum yang berlaku. Jadi sebab bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :

  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET