Pengertian Statuta Roma

Keadilan diatur melalui badan – badan nasional, tetapi pada tahun 1998 sebuah entitas supranasional, Pengadilan Kriminal Internasional, dibentuk. Kantor pusatnya berada di kota Den Haag Belanda. Kerangka legislatif yang mengatur lembaga ini tertuang dalam sebuah dokumen, Statuta Roma.

Isi utama Statuta

Pembukaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa tujuan Mahkamah Pidana Internasional adalah untuk mengawasi para korban dari setiap kekejaman atau kejahatan yang dilakukan.

Juga, menurut ketentuan Statuta, tidak ada negara yang memiliki legitimasi untuk campur tangan dalam urusan negara lain.

Pengadilan Kriminal Internasional adalah badan independen yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga ini menjalankan yurisdiksinya dalam kaitannya dengan kejahatan dengan gravitasi maksimum dengan proyeksi internasional.

Lembaga ini memiliki yurisdiksi atas kejahatan berikut: genosida, agresi , kejahatan terhadap kemanusiaan dan perang. Dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, jenis kejahatan berikut ini termasuk: perbudakan, pembunuhan, deportasi paksa, penyiksaan, pelacuran paksa atau perampasan kemerdekaan.

Statuta Roma menekankan hak korban untuk berpartisipasi dalam proses peradilan.

Aspek sentral dari Pengadilan Internasional

Pada tahun 1998 total 120 negara mengadopsi Statuta Roma dan dengan cara ini dasar-dasar peradilan pidana supranasional diciptakan. Tujuan utama dari badan ini adalah untuk memerangi impunitas bagi mereka yang telah melakukan kejahatan yang sangat serius dan yang membahayakan perdamaian dan stabilitas negara.

Pengadilan dibentuk sebagai institusi pilihan terakhir dan dengan tujuan untuk melengkapi sistem peradilan nasional. Dengan demikian, Pengadilan melakukan intervensi hanya dalam kasus-kasus di mana negara tidak bertindak melawan kejahatan.

Selama bertahun-tahun, Pengadilan telah membuat keputusan tentang hal-hal penting: hukuman atas tindakan kekerasan seksual dan tindakan perusakan kekayaan budaya.

Perintah reparasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan tidak ditujukan terhadap negara bagian, tetapi terhadap individu terpidana. Dalam hal orang yang bertanggung jawab atas suatu kejahatan tidak memiliki sumber keuangan untuk memberi kompensasi kepada para korban, reparasi akan bertanggung jawab atas dana perwalian untuk para korban.

Agar Pengadilan menjadi lembaga yang efektif dalam prosedurnya, ia harus memiliki kerja sama negara-negara. Kolaborasi ini penting untuk mengumpulkan bukti, untuk melindungi saksi dan korban, atau untuk menangkap tersangka.

Foto Fotolia: Corgarashu

Tema dalam Statuta Roma

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET