Pengertian Peraturan Perundang-undangan

peraturan perundang-undanganPeraturan perundang-undangan disebut badan hukum yang akan mengatur suatu hal atau ilmu tertentu atau seperangkat hukum yang mengatur kehidupan di suatu negara, yaitu apa yang secara populer disebut sistem hukum dan yang menetapkan perilaku dan tindakan yang dapat diterima atau ditolak dari suatu negara. individu, lembaga, perusahaan, antara lain.

Setiap undang -undang yang ditentukan oleh pembuat undang-undang dari suatu Negara yang ditentukan, dengan pengecualian, satu-satunya otoritas yang berwenang untuk melakukannya, harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara untuk berkontribusi pada kebaikan masyarakat, jika hal ini terjadi. tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, setiap individu harus menanggung sanksi yang sesuai. Misalnya, jika saya meninggalkan mobil saya diparkir di tempat terlarang dan otoritas yang memantau pertanyaan tersebut mengejutkan saya dalam situasi itu, semua hukum akan jatuh pada saya dan saya harus menjawab kesalahan itu, baik dengan membayar denda atau membayar biaya yang ditetapkan sebelumnya..

Dan sekarang kembali ke umum yang menjadi perhatian kita, undang-undang negara demokrasi, misalnya, terdiri dari Konstitusi nasional yang berdiri sebagai ibu dan norma tertinggi dan kemudian oleh undang-undang yang kita komentari di atas dan yang merupakan produk dari pekerjaan kekuasaan legislatif, mereka yang mengatur manifestasi kekuasaan dari Kekuasaan Eksekutif, seperti peraturan, keputusan, perjanjian, konvensi, ketentuan, kontrak, antara lain.

Jika seseorang hidup dalam komunitas di mana tidak ada seperangkat aturan yang akan memberitahu kita bagaimana bertindak, menanggapi situasi tertentu dan yang pada dasarnya akan mengatur kehidupan di dalamnya, maka hampir pasti bahwa kurangnya kontrol akan memerintah, karena tidak semua orang Mereka cenderung menghormati hak orang lain atau menjalankan kewajiban mereka, oleh karena itu dan dengan mempertimbangkan pertanyaan ini adalah undang-undang adalah cara terbaik yang ada bagi suatu komunitas untuk hidup, berkembang dan tumbuh, karena di tengah kekacauan itu tidak mungkin membiarkan ini terjadi.

Ada dua konsepsi dasar tentang asal usul peraturan perundang-undangan atau tatanan hukum. Di satu sisi, arus normatif menunjukkan bahwa tatanan diekspresikan dalam seperangkat norma yang dipahami dan diatur oleh serangkaian penilaian nilai, keyakinan, dan keyakinan. Dan di sisi lain, arus institusional berasumsi bahwa tatanan ini akan dibentuk oleh masyarakat, oleh mekanisme yang menerapkan dan menghasilkan norma-norma dan oleh semua institusi dan kriteria aplikasi tersebut.

Topik dalam Perundang-undangan

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET