Pengertian Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik ​​untuk mencari dan mengumpulkan bukti, bahwa bukti membuatnya jelas bahwa pelanggaran terjadi, dan menemukan tersangka. Penyidikan yang dilakukan oleh Pegawai Negri Sipil di pejabat pemerintah.

Sebagai contoh yaitu penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat dari tindak lanjut dari pemeriksaan awal bukti. Penyidikan merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang menunjukkan bukti awal dari kejahatan pajak.

Tindak pidana di bidang perpajakan mencakup langkah-langkah; dilakukan oleh orang atau badan yang diwakili oleh orang-orang tertentu (administrator), memenuhi definisi hukum, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, yang dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan negara.

Pengertian Penyidikan Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupsksn Pengertian Penyidikan Menurut Para Ahli.

  • KUH Pidana

Penyidikan adalah serangkaian tindakan dalam hal dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti dengan bukti untuk membuat terang atau jelas tentang kejahatan dan untuk menemukan tersangka.

  • Pengertian secara umum

Penyelidikan adalah langkah pertama atau upaya awal untuk mengidentifikasi dengan benar dan apakah atau tidak peritiwa kejahatan telah terjadi.

  • Dalam perkara pidana

Penyelidikan adalah pemahaman tentang langkah-langkah untuk melakukan penelitian di bawah undang-undang dan peraturan untuk menentukan apakah peristiwa pidana yang benar-benar terjadi atau tidak terjadi.

  • (1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
  • (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
    2. b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
    3. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
    4. d. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
    5. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
      f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
    6. g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempatpada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,dan/atau dokumen yang dibawa;
    7. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
    8. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    9. j. Menghentikan penyidikan;dan/atau
    10. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-Undang Hukum Acara Pidana.

  • (4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET