Pengertian Pemungutan Pajak

Konsep pemungutan pajak adalah salah satu yang diterapkan pada tindakan yang dilakukan oleh suatu organisme, biasanya Negara atau pemerintah, dengan tujuan mengumpulkan modal untuk dapat menginvestasikannya dan menggunakannya dalam berbagai kegiatan yang sifatnya berbeda. Pemungutan pajak saat ini merupakan unsur sentral bagi semua pemerintah karena ini tidak lebih dari dana yang dapat dikelola pemerintah dan harus dialokasikan ke berbagai ruang seperti administrasi publik, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pekerjaan, komunikasi., dll.

Sejak manusia hidup dalam suatu komunitas, kita dapat mengatakan bahwa (kurang lebih primitif) gagasan pemungutan pajak sudah ada dan demikianlah jika kita memahami konsepnya sebagai sesuatu yang semua individu yang merupakan bagian dari suatu komunitas. menyerah untuk meletakkannya Dalam jangkauan semua orang. Pemungutan pajak biasanya merupakan kumpulan pungutan, pajak dan biaya yang harus dibayar oleh orang yang berbeda dan yang bervariasi tergantung pada aktivitas kerja mereka, kondisi tempat tinggal mereka, tempat tinggal mereka, dll. Semua uang yang dikumpulkan sepanjang tahun dikumpulkan oleh Negara dan kemudian diinvestasikan kembali di wilayah asalnya.

Pemungutan pajak tidak diragukan lagi merupakan konsep yang cukup konfliktif dan kontroversial dalam hal sosial. Didefinisikan dengan jelas dan sebagai bagian dari suatu jenis kebijakan Negara, seringkali pemungutan pajak mewakili semua fasilitas dan manfaat yang diperoleh Negara dengan memiliki sejumlah uang. Meskipun di sebagian besar negara ada mekanisme untuk mengontrol administrasi yang dibuat oleh Negara atas sumber daya ini, ini tidak mencegah kasus korupsi, pengayaan ilegal, pencegahan atau bahkan kehilangan modal karena investasi atau penawaran yang dilakukan secara tidak benar.

Topik dalam Penagihan Pajak

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET