Pengertian Pemilu

Dalam kaitannya dengan proses pemungutan suara yang berlangsung di suatu negara, ada beberapa denominasi yang setara, seperti pemilu, pemilu, jajak pendapat atau proses pemilu. Semuanya memiliki gagasan umum yang sama: orang-orang yang telah mengakui hak pilihnya dapat mengungkapkan keinginannya melalui kotak suara.

Sebagian besar pemilihan berlangsung dalam konteks demokrasi

Di beberapa kediktatoran, warga dimintai pendapatnya tentang isu-isu tertentu. Namun, dalam konteks rezim totaliter, pemilu tidak memberikan jaminan yang memadai.

Pemilihan umum yang demokratis dikaitkan dengan serangkaian persyaratan dan kondisi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1) proses pemilihan diatur dengan undang-undang,

2) agar pemungutan suara adil, perlu untuk menjamin kebebasan individu,

3) formasi politik yang berbeda melakukan kontrol atas proses pemungutan suara,

4) Adanya dewan pemilihan atau badan pengawas yang bertindak sebagai badan pengatur jika terjadi penyimpangan.

Dalam ruang lingkup kondisi tersebut, dalam pemilihan umum yang bebas perlu adanya pengakuan hukum terkait kebebasan berekspresi dan kamar perwakilan rakyat.

Asal usul istilah pemilihan ditemukan dalam budaya Roma Kuno

Kata ini berasal dari bahasa Latin comitia, yang secara harfiah berarti “berjalan bersama”. Dari sudut pandang sejarah, pemilu adalah pertemuan atau majelis rakyat di mana warga negara menyatakan pendapat mereka tentang urusan publik. Bentuk partisipasi rakyat ini bukan satu-satunya, karena Senat juga ada, tetapi lembaga ini bersifat aristokratis.

Ada berbagai jenis majelis populer, seperti Comitia Tributa atau Comitia Centuriata. Dalam pertemuan-pertemuan ini rakyat bisa mengutarakan keinginannya. Ungkapan vox populi juga berasal dari konteks sejarah ini.

Dalam majelis rakyat, keputusan dengan nilai hukum tidak dibuat. Orang-orang yang berpartisipasi di dalamnya memberikan pendapat mereka, bertepuk tangan atau berteriak, tetapi sudut pandang mereka tidak memiliki nilai hukum. Namun, dalam masyarakat Romawi dianggap bahwa majelis ini memiliki nilai politik, karena di dalamnya dimungkinkan untuk mengetahui apa yang menjadi perhatian rakyat jelata.

Singkatnya, majelis bukanlah sistem representasi politik, tetapi seperangkat warga yang dikelompokkan ke dalam kategori sosial.

Foto: Fotolia – nikiteev / anggar3ind

Topik dalam Pemilu

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET