Pengertian Kesaksian Palsu

Kesaksian palsuKesaksian palsu adalah sosok kriminal dalam kerangka hukum. Ide dasar dari kesaksian palsu bukanlah untuk mengatakan kebenaran tentang sesuatu dan, oleh karena itu, berbohong. Biasanya orang yang melakukan kejahatan ini menjadi saksi dalam persidangan dan kepalsuan atau kebohongannya diancam dengan hukum.

Kejahatan sumpah palsu di beberapa negara dapat dihukum dengan denda atau bahkan hukuman penjara jika kebohongan itu terkait dengan tindak pidana.

Jika seseorang harus bersaksi di persidangan dan menahan informasi yang relevan, mereka mungkin juga melakukan kejahatan sumpah palsu. Orang yang terlibat karena mengatakan sesuatu yang tidak pasti atau menyembunyikan informasi bukan hanya saksi persidangan, tetapi juga dapat menjadi kaki tangan yang dalam beberapa cara berpartisipasi dalam penjabaran kebohongan.

Kesaksian palsu bertentangan dengan kewajiban moral

Bersikap tulus dan mengatakan yang sebenarnya adalah cara bertindak sesuai dengan prinsip moral. Dapat dikatakan bahwa manusia mempertahankan kriteria umum tentang kebenaran: mengatakan kebenaran itu diinginkan dan sebaliknya tidak diinginkan. Dari segi moral, kesaksian palsu dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan rasa saling percaya yang harus ada di antara orang-orang. Pertimbangkan kasus hipotetis di mana kesaksian palsu dinilai sebagai hal yang wajar dan wajar. Jika ini terjadi, kita akan melegitimasi kebohongan dan kepalsuan sebagai standar dari diterima perilaku.

Jika moralitas menolak kesaksian palsu, adalah logis bahwa hukum mempertahankan kriteria yang sama ini. Namun, dalam beberapa keadaan kesaksian palsu mungkin memiliki pembenaran moral. Bayangkan seseorang dipaksa berbohong di pengadilan karena menerima ancaman atau memutuskan untuk memalsukan kesaksian karena mengatakan yang sebenarnya akan merugikan orang lain. Jenis-jenis contoh ini menyoroti bahwa dalam situasi tertentu kepalsuan kesaksian dapat menyebabkan dilema etika.

Dalam konteks agama

Kesaksian Palsu2Tidak hanya moral dan hukum yang tidak menyetujui dan menghukum kesaksian palsu tetapi juga dinilai secara negatif dari beberapa pendekatan keagamaan. Dalam agama Kristen, khususnya dalam sepuluh perintah, secara tegas dikatakan “jangan mengucapkan saksi dusta atau dusta”. Perintah ini masuk akal dari perspektif Kristen, karena Tuhan ingin manusia mengatakan kebenaran di atas segalanya.

Di sisi lain, kita tidak boleh lupa bahwa gagasan tentang kebenaran adalah kunci untuk memahami situasi manusia apa pun. Dalam beberapa hal, kebenaran dicari dari keyakinan agama pribadi, dari sudut pandang hukum atau dalam proses pengetahuan ilmiah. Menentang kecenderungan untuk mengatakan yang sebenarnya dan memberikan kesaksian palsu akibatnya mengganggu ketertiban dan harmoni dalam beberapa hal.

Topik dalam Kesaksian Palsu

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET