Pengertian Hukum

Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia bisa terkontrol, hukum ialah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga bisa di artikan bahwa hukum ialah suatu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Baca Juga ; 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET