Pengertian Hukum Publik

Hukum publikHukum Publik adalah bagian dari hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu dan swasta sehubungan dengan lembaga-lembaga publik di negara bagian. Dengan cara ini, Public Law adalah seperangkat aturan dan hukum yang orientasinya adalah pertahanan individu dan pemenuhan kepentingan umum masyarakat.

Tujuan Hukum Publik dan Negara Hukum

Tujuan Hukum Publik adalah terpeliharanya ketertiban sosial, kerukunan dan ketentraman masyarakat. Dengan kata lain, tujuannya adalah untuk mencapai koeksistensi damai antar individu. Dengan cara ini, ini adalah masalah menjaga kepentingan mayoritas, kepentingan umum yang terkenal atau kebaikan bersama.

Agar tujuan Hukum Publik dapat tercapai secara efektif, diperlukan adanya Negara Hukum. Aturan hukum dipahami sebagai seperangkat aturan yang disepakati oleh individu sehingga ada stabilitas dalam masyarakat, yaitu hidup berdampingan secara wajar dan damai. Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat berbicara tentang Hukum Publik di luar Rule of Law.

Hak publik dan hak pribadi

Harus diingat bahwa Hukum Romawi telah menetapkan perbedaan umum dalam Hukum: Hukum Publik dan Hukum Privat (Ius Publicum dan Ius Privatum). Yang pertama berfokus pada penataan dan pengaturan hubungan negara dengan individu dan ikatan individu dengan masyarakat tempat mereka tinggal. Hukum Privat bagi orang Romawi adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu itu sendiri. Ringkasnya, kita dapat menegaskan bahwa Hukum Publik mencakup norma-norma yang mengatur masyarakat. Sebaliknya, dalam cabang Hukum ini kepentingan dipusatkan pada peran Negara (dalam Hukum Perdata kepentingan berorientasi pada individu). Hukum publik bersifat imperatif sedangkan hukum privat tunduk pada kehendak rakyat.

Bidang dasar Hukum Publik

Hukum Publik-2Ada dua bidang penting dalam Hukum Publik: hak-hak dasar dan hukum tata negara . Mengenai bidang pertama, isu-isu seperti martabat manusia, hak atas pendidikan atau kesehatan atau hak sosial dibahas . Di bidang hukum tata negara dibahas mekanisme perlindungan yang tertuang dalam teks ketatanegaraan suatu negara (mekanisme peradilan, cara menggugat di depan badan peradilan atau tindakan rakyat untuk melindungi hak-hak kolektif).

Ada juga dalam Hukum Publik Cabang Hukum Administrasi sebagai wilayah yang mengatur sejumlah situasi ( tanggung jawab medis, tanggung jawab atas kerusakan narapidana, hukum imigrasi, perencanaan perencanaan, pengadaan, dll).

Foto: iStock – Paolo Cipriani / Yuri_Arcurs

Topik dalam Hukum Publik

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET