Pengertian hukum privat

Hak pribadiBerkat organisasi hukum dan peraturan yang diberlakukan oleh hukum dan norma yang membentuk hidup berdampingan secara sosial yang damai di antara individu-individu dalam suatu masyarakat, dan juga penyelesaian konflik yang timbul antara mereka atau antara mereka dan negara, sangat mungkin.

Ada banyak cabang di mana hukum telah terdiversifikasi sejak pemasangan dan evolusinya di masyarakat, sehingga memudahkan kasus tertentu mendapat perhatian khusus.

Sementara itu, mengenai pengaturan hubungan antara orang-orang pribadi, adalah hukum privat yang campur tangan atas nama hukum untuk menangani kasus-kasus yang timbul antara orang-orang yang dianggap setara dari sudut pandang yudisial; ini adalah tidak ada partisipasi negara tetapi individu-individu swasta yang memutuskan situasi. Ini berarti bahwa orang A yang pernah berkonflik x dengan orang B dapat pergi ke pengadilan untuk menuntut atas namanya sendiri dan mendapatkan ganti rugi dari B.

Akan tetapi, hukum privat akan sangat berhati-hati untuk memahami dalam hubungan-hubungan yang dimasuki orang-orang, tentu saja dalam bidang privat, dan dengan tujuan untuk memastikan kepentingan pribadi mereka, baik yang berkaitan dengan masalah moral atau ekonomi, yang merupakan bidang-bidang yang ada di dalamnya. istilah-istilah ini biasanya paling terpengaruh oleh hubungan yang disebutkan di atas. Perlu dicatat bahwa dalam kasus pertama itu adalah hukum perdata khusus dan dalam kasus lain hukum komersial atau komersial campur tangan.

Perlu diperjelas suatu pengecualian, bahwa meskipun, seperti yang telah kita tunjukkan, hukum privat selalu memahami dalam masalah pribadi antara orang-orang, itu juga dapat campur tangan dalam kasus di mana hubungan antara individu dan negara harus diatur, ketika yang terakhir juga bertindak sebagai individu pribadi, tanpa menimbang kekuatan publiknya. Misalnya, ketika negara bertindak melalui suatu perusahaan yang tindakannya harus diatur dengan hukum privat, dalam hal ini berlaku penggunaan hak jenis ini.

Di sisi yang berlawanan kita temukan hukum publik yang harus mengintervensi pengaturan hubungan antara pihak swasta dengan negara.

Topik dalam hukum privat

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET