Pengertian Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. Definisi ini terkandung dua eksplisit yakni pertama, hukum pidana internasional itu adalah sekumpulan kaidah dan asas-asas hukum. Kedua, obyek yang diaturnya yaitu tentang kejahatan atau tindak pidana internasional.

Baca Juga : 

Secara implisit terkandung hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu hukum, tetapi tidak dimunculkan di dalamnya, yakni subyek-subyek hukumnya dan tujuan yang hendak dicapai.

Atas dasar itu maka bisa dirumuskan definisi hukum pidana internsional yakni sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai tujuan tertentu.

Definisi Basiouni tentang hukum pidana internasional menyebutkan bahwa hukum pidana internasional ialah suatu hasil pertemuan pemildran dua disiplin hukum dua disiplin hukum yang sudah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum ini ialah aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET