Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Juga dikenal dengan nama UU Ketenagakerjaan , yang Hukum Kerja adalah salah satu cabang yang paling penting dari hak untuk tingkat sosial. Hal ini agar sejak set hukum, peraturan dan perundang-undangan yang membentuk itu membuat UU Ketenagakerjaan salah satu hak yang memiliki dampak terbesar pada kualitas hidup dari populasi . Dapat dikatakan bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan, sesuai dengan namanya, adalah yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengendalikan, dan membuat undang-undang tentang berbagai masalah yang terkait dengan dunia kerja seperti hak dan kewajiban bagian-bagian yang membentuk dunia kerja ( baik karyawan dan majikan), kondisi pembayaran dan remunerasi , layanan yang harus disertakan dalam pembayaran, dll.

Dalam kasus khusus ini, kita dapat berbicara tentang Hukum Ketenagakerjaan sebagai salah satu jenis hukum terbaru, hukum yang muncul hanya ketika masyarakat Barat telah mencapai tingkat industrialisasi yang signifikan dan bersama dengan itu tingkat pekerjaan yang besar. Pembangkitan fenomena massa pekerja, serta perjuangan mereka untuk merebut hak-hak yang kini tak terbantahkan, merupakan dasar bagi pembentukan UU Ketenagakerjaan, yang juga menyiratkan kehadiran negara yang lebih besar dalam jaringan hubungan perburuhan yang kompleks (sebelumnya terkait dengan nasib pasar). .

UU Ketenagakerjaan memahami dengan kegiatan ini setiap tindakan yang bertujuan menghasilkan beberapa jenis produk atau jasa, yang memerlukan usaha, energi , kapasitas dan persiapan individu dan yang menghasilkan beberapa jenis imbalan, baik dalam bentuk uang atau pembayaran. untuk pekerjaan yang dilakukan.

Beberapa isu atau masalah terpenting yang dihadapi UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan hak-hak yang diakui pekerja: liburan dan cuti berbayar, hak untuk mogok, untuk membentuk serikat pekerja, untuk berunding bersama. . Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada ikatan pribadi atau individu yang terjalin antara pekerja dan majikan, tetapi juga pada ikatan kolektif yang menghubungkan semua pekerja satu sama lain dan dengan dunia pengusaha.

Topik dalam Hukum Ketenagakerjaan

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET