Pengertian Hukum Internasional

Nama hukum internasional adalah yang diterapkan pada seperangkat norma yuridis dan hukum yang tujuan utamanya adalah untuk memberikan kontribusi sehingga hubungan antara negara-negara nasional yang berbeda tertib dan kongruen mungkin untuk berkolaborasi dengan hubungan solidaritas , perdamaian dan kolaborasi.

Hukum internasional adalah salah satu jenis hukum yang paling penting karena pada dasarnya ia adalah jenis hukum yang melampaui batas-batas negara nasional atau wilayah tertentu dan oleh karena itu harus dihormati oleh semua berbagai negara atau entitas yang ingin menjadi bagian. dari masyarakat internasional. Sementara setiap negara bagian atau wilayah memiliki hak prerogatif untuk menetapkan sistem hukum dan normanya sendiri untuk berbagai bidang keberadaan dan keistimewaannya, hukum internasional mengasumsikan tingkat penerimaan dan kepatuhan tertentu terhadap seperangkat norma dan peraturan. semua entitas internasional.

Hukum internasional juga sangat kompleks karena terdiri dari unsur-unsur yang biasanya terpisah dalam kode regional yang berbeda seperti hukum pajak , hukum perdata , hukum komersial , hukum lingkungan , dll. Dengan demikian, hukum internasional adalah seperangkat norma dan aturan yang jauh lebih luas yang tujuannya justru untuk mengatur semua tingkat interaksi yang berbeda yang mungkin ada antara dua atau lebih negara.

Meskipun komunitas yang beragam dan masyarakat manusia selalu menetapkan berbagai jenis kesepakatan dan norma mengenai pertukaran (ekonomi, budaya, politik, sosial) yang ada di antara mereka sendiri, kita dapat mengatakan bahwa hukum internasional mulai diatur secara resmi dengan yang terkenal dan sangat penting. Perjanjian Westphalia ditandatangani pada tahun 1648 di kota Jerman itu. Perjanjian ini mengakhiri beberapa konfrontasi militer yang terjadi antara beberapa negara Eropa, mengatur hubungan damai yang akan ada di masa depan di antara mereka dan menandakan salah satu momen paling jelas dari kontrol dan pengaturan interaksi internasional.

Topik dalam Hukum Internasional

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET