Pengertian Hukum Acara

Untuk memahami fungsi atau tujuan hukum acara, kita harus memahami bahwa hukum sebagai salah satu cabang ilmu humanistik terbagi menjadi dua kelompok besar. Salah satunya dikenal sebagai hukum substantif, yaitu yang mengacu pada bahan atau zat yang berbeda yang memberi wewenang pada aturan dan peraturan: hukum pidana, hukum perdata, hukum keuangan, dll. Sedangkan hukum acara merupakan kelompok kedua yang dianggap tidak substansial jika tidak bersifat prosedural dalam arti menetapkan proses, tata cara dan aturan untuk masing-masing sub kelompok tersebut, yaitu agar dalam prakteknya diketahui bagaimana cara berprosesnya. dalam setiap kasus.

Mengikuti penjelasan ini, kita dapat mengatakan bahwa hukum acara lebih luas dan lebih komprehensif daripada cabang-cabang hukum lainnya dan masing-masing dari mereka tertarik pada suatu subjek (misalnya hukum pajak, hukum internasional, hukum administrasi ). Dalam pengertian ini, hukum acara tidak eksklusif untuk cabang-cabang ini tetapi, sebaliknya, itu ada di semua cabang itu sebagai titik penentu untuk bertindak dan untuk melaksanakan proses yang dianggap perlu atau benar dalam setiap kasus.

Ada tiga konsep penting bagi hukum acara yaitu sebagai berikut: yurisdiksi, tindakan dan proses. Melalui gagasan yurisdiksi, hukum acara menetapkan perluasan fungsi masing-masing cabang hukum, yang menunjukkan milik setiap kasus dan, jika perlu, mengapa itu dapat menjadi masalah yang dibagi oleh beberapa cabang bersama-sama. Selain itu, yurisdiksi juga berkaitan dengan kapasitas dan keterbatasan masing-masing pengadilan.

Perbuatan itu adalah perbuatan yang dengannya seluruh gerak yudisial dimulai di masing-masing cabang hukum. Dengan demikian, dimulailah konsep ketiga: proses peradilan yang harus didasarkan pada pedoman perilaku, operasi, dan prosedur khusus untuk setiap wilayah peradilan.

Topik dalam Hukum Acara

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET