Pengertian Filsafat Hukum

filsafat hukumFilosofi dianggap selama berabad-abad kebijaksanaan pertama. Dan dengan demikian, filsafat adalah ilmu spekulatif yang bercabang ke berbagai bidang yang menafsirkan objek studi tertentu. Misalnya, logika mengambil analisis bahasa sebagai objek studinya. Estetika menganalisis nilai keindahan melalui seni. Etika mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar perilaku , nilai-nilai yang menjadi pilar untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Pentingnya Filsafat Hukum

Nah, filsafat hukum yang menjadi objek analisis artikel ini mencerminkan kejujuran keadilan. Filsafat sebagai refleksi teoretis bersentuhan dengan hukum melalui mata kuliah ini untuk menggali landasan teori ilmu keadilan, dimulai dari landasan bahwa hukum merupakan landasan kesejahteraan sosial. Filsafat mencerminkan pada dasar hukum dan juga pada tujuan.

Untuk merenungkan batasan dan kontradiksi dalam etika dan keadilan

Namun di samping itu, filsafat juga merupakan alat refleksi yang luar biasa untuk membahas batas-batas hukum. Sebagai contoh, aplikasi dari umum aturan untuk menutupi banyak kasus tertentu menimbulkan keterbatasan.

Dan juga, untuk merefleksikan hubungan antara etika dan keadilan. Dari sudut pandang ini, kontradiksi dapat terjadi. Misalnya, mungkin saja fakta itu legal tetapi tidak etis. Hukum mencerminkan konsep keadilan. Dan keadilan juga merupakan kriteria fundamental dalam tindakan yang benar. Setiap tindakan mengacu pada seseorang. Oleh karena itu, filsafat sebagai landasan etika merupakan kerangka teoritis yang baik untuk pembentukan hukum.

Skenario yang diajukan oleh Hak Asasi Manusia

Filsafat-HukumMisalnya, hak asasi manusia harus menghormati hukum alam , apa yang melekat pada manusia dengan fakta sederhana menjadi pribadi. Dari sudut pandang ini, ada ahli yang mengemukakan bahwa ada hak kodrat dan ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum kodrat dan asas kesejahteraan manusia. Dari sudut pandang ini, apa yang bertentangan dengan martabat manusia, melanggar hukum alam.

Oleh karena itu, hak hukum yang ditetapkan oleh laki-laki sebelumnya didasarkan pada hak kodrati yang mengejar kebahagiaan manusia.

Topik dalam Filsafat Hukum

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET