Pengertian Delegasi

Delegasi adalah perwakilan atau utusan untuk proses perdamaian dan penunjukan langsung mengirimnya ke salah satu wakil dari kelompok atau lembaga. Delegasi menurut Hukum Perdata adalah penyerahan oleh yang berutang kepada orang lain yang wajib memenuhi re sebelumnya berutang.

Delegasi tak meyebabkan pembaharuan utang, kecuali debitur berutang membebaskan utang obligasi pertama. Sedangkan pengertian Delegasi adalah mentransfer hak, tugas atau kewajiban oleh badan pemerintah di bawah tingkat tubuh.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET