1. Pengertian dan Fungsi Pranata Politik

Pranata politik secara sederhana adalah istilah terkait dengan pranata yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketenteraman masyarakat. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pengertian pranata politik. berikut ini dipaparkan menurut pendapat para ahli.

Pengertian Pranata Politik menurut Dr. J. W. Schoerl

Pranata politik secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk mendamaikan pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa.

Pengertian Pranata Politik menurut Kamanto Soenarto

Pranata politik secara sederhana adalah istilah terkait dengan badan yang mengkhususkan din pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Dengan demikian pranata politik meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif, kemanan nasional, dan partai politik.

Pengertian Pranata Politik menurut Kornblum

Pranata politik secara sederhana adalah istilah terkait dengan perangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.

Fungsi pranata Politik

Pada hakikatnya pranata politik berfungsi untuk mengatur dan membatasi setiap aktivitas politik dalam masyarakat, sehingga masing-masing komponen dalam masyarakat dapat terjamin hak-hak politiknya. Selain ittu agar pelaksanaan kegiatan di bidang politik dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan.

Sebagai wujud nyata dalam penyelenggaraan negara, pranata politik mempunyai fungsi seperti berikut.

  • Melembagakan norma melalui undang-undang yang disampaikan oleh badan legeslatif.
  • Melaksanakan undang-undang yang telah disetujui.
  • Menyelesaikan konflik yang terjadi di antara para warga masyarakat sehubungan dengan kepentingan tertentu dari warga masyarakat yang bersangkutan.
  • Menyelenggarakan pelayanan, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
  • Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain.
  • Memelihara kesiapsiagaan atau kewaspadaan dalam menghadapi bahaya.

Menarik lainnya

© 2024 Pengertian.Apa-itu.NET