Pengertian Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan, yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang-undang, jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan hukum, atau kembaga lain menerima jasa hukum dari advokat. Bantuan hukum adalah jasa hujum yang diberikan advokat secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu.

Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu “ADVOCARE” yang berarti to deffend, to call one said, to vouch or to warrant.Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut “ADVOCATE” yang berarti to speakin favorof or defend by argument, to support, indicate or recommand publicly. Dalam bahasa Belandajuga disebutkan bahwa advokat berasal dari kata “ADVOCAAT” yakni seorang yang telah resmi dianggakat dalam profesinya sebagai  Meester in de Rechten (Mr).

Di Indonesia sendiri, muncul penamaan-penamaan yang berkaitan dengan profesi advokat ini diantaranya lawyer, pengacara, barrister, penasehat hukum, dan konsultan hukum. Variasi dari penamaan-penamaan tersebut dikarenakan dalam undang-undang memakai istilah yang  berbeda-beda, misalkan dalam undang-undang no.1 tahun 1981 tentang kitab undang-undang  hukum acara pidana (KUHAP) mengunakan istilah penasehat hukum, sedangkan dengan disahkannya undang-undang no.18 tahun 2003 tentng advokat, maka seluruh penamaan yang berhubungan dengan dengan konteks pembelaan baik didalam ataupun diluar persidangan telah disatukan menjadi “advokat”, sehingga semua penamaan yang lain sudh tidak dipakai lagi.

Sedangkan menurut Kode Etik Advokat ( disahkan tahun 23 mei tahun 2002 ), advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan undan-undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara,penasehat hukum, pengacara praktek, ataupun sebgai konsultan hukum.

Dalam hal ini seorang advokat selain memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa konsultasi hukum, negosiasi,maupundalamhal pembuatan perjanjian kontrak-kontrak dagang ataupun melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum dari klien baik orang maupun lembaga atau badan hukum yang menerima jasa hukum dari advokat.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET