Pengaruh Globalisasi terhadap Pentingnya Hukum Perjanjian Internasional khususnya pada Indonesia

Globalisasi merupakan sebuah masa dimana terjadi perubahan di segala bidang dan perubahan – perubahan yang terjadi tersebut memberikan dampak positif maupun negatif di setiap bidang. Kata globalisasi pertama kali digunakan oleh Theodore Levitte pada tahun 1985. Namun, fenomena pertama kali yang menandai adanya globalisasi tidak bisa dinyatakan dengan satu fenomena atau kejadian, karena hal tersebut tergantung dari sudut pandang individu. Pada zaman sekarang ini kata globalisasi bukanlah kata yang asing untuk didengar. Era globalisasi dewasa ini sudah menjadi kenyataan yang harus dihadapi setiap negara.

Di era globalisasi seperti saat ini komunikasi lintas negara bukan merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Akses untuk melakukan hubungan lintas negara tidak dapat diragukan lagi kemudahannya dengan didukung teknologi yang terus berkembang. Hubungan yang dilakukan tidak hanya sebatas  antar perseorangan namun juga lebih kompleks pada hubungan antara subjek-subjek hukum internasional, salah satunya negara. Negara melakukan hubungan dengan negara lain didasari keinginan untuk melengkapi kebutuhannya karena tidak semua negara dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Hubungan tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional.

Setiap negara pun tidak dapat menghindari adanya saling mempengaruhi kepentingan. Jika saat dulu perebutan pengaruh menggunakan jalan kekerasan (perang), maka di era globalisasi ini forum yang dijadikan arena “peperangan” tersebut adalah perjanjian internasional.

Baca Juga : 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET